Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Apa Jokowi-Djan Faridz Lakukan Pertemuan Empat Mata?

Kompas.com - 22/07/2013, 13:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Joko Widodo menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Balaikota, Jakarta, Senin (22/7/2013) pagi. Namun, Djan sama sekali tak membawa deputi Kementerian Perumahan Rakyat bersamanya.

Pantauan Kompas.com, pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung sekitar satu setengah jam. Usai pertemuan, Djan tidak bersedia berkomentar saat ditanya sengketa Blok A Pasar Tanah Abang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Priamanaya Djan Internasional, perusahaan milik Djan Faridz.

"Jangan saya, tidak, tidak, tanya Pak Gubernur saja," ujar Djan sambil tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya.

Sementara itu, Jokowi yang ditanyakan perihal masalah tersebut pun menampiknya. Menurutnya, pertemuan itu hanyalah membicarakan kerja sama Pemprov DKI dan Kemenpera RI dalam hal pembangunan rumah susun sewa sederhana di dua titik, yakni di Pasar Minggu dan Pasar Rumput Jakarta.

"Ndak, wong cuma masalah pembangunan rusunawa Pasar Rumput sama Pasar Minggu kok," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Seperti diketahui, persoalan hukum yang timbul antara PT Priamanaya Djan Internasional (dahulu dimiliki oleh menteri perumahan, Djan Faridz) melawan PD Pasar Jaya, dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, Jakarta, yang sebelumnya terbakar pada tahun 2003. Perjanjian ini semestinya berlangsung selama 5 tahun. Namun, karena ada klausul yang menyatakan perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit belum mencapai 95 persen, maka perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun tahun 2008.

Setelah diperpanjang, Direktur Utama PD  Pasar Jaya saat ini yang menjabat sejak tahun 2009, meminta BPKP melakukan audit. Karena audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian maka PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut.

Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran perjanjian ketika PT Priamanaya Djan Indonesia ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual unit, tetapi juga menyewakan. Padahal, tidak ada kewenangan PT Priamanaya untuk melakukan penyewaan. Karena dengan adanya penyewaan, akan membuat target penjualan unit hingga 95 persen sulit tercapai, sehingga dapat saja PT Priamanaya berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu yang tak dapat terukur.

Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, maka PT Priamanaya mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. Sementara, PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan Provinsi DKI dari kerugian. Kini, kedua belah pihak sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com