Pengacara Novi Amelia, Rendy Anggara Putra, mengatakan, pengambilan mobil tersebut bukan untuk digunakan Novi, tetapi untuk diperbaiki. Klaim asuransi mobil tersebut akan berakhir 31 Juli 2013 mendatang. Jika telah lewat masanya, maka mobil Novi tidak dapat diperbaiki menggunakan asuransi.
"Ini menghindari kerugian materi yang lebih besar. Asuransinya habis Juli, lewat Juli tidak bisa digunakan. Jadi bukan untuk digunakan Novi," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2013).
Saat ini, lanjut Rendy, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut ke majelis hakim. Keputusannya akan ditentukan Selasa (30/7/2013) pekan depan, bersamaan dengan lanjutan persidangan Novi Amelia.
"Jadi meskipun SIM-nya enggak ada, pengambilan mobil bukan jadi kewenangan di polisi," ungkapnya.
Novi Amelia merupakan terdakwa untuk kasus kelalaian mengemudi yang dilakukannya pada Oktober tahun lalu di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu, akibat mengemudi dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, Novi menabrak pengguna motor, angkot, dan beberapa pejalan kaki hingga menyebabkan luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.