Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.000 Rumah Warga Miskin di DKI Diberi Asuransi Kebakaran

Kompas.com - 30/07/2013, 19:21 WIB
Windoro Adi,
Alsadad Rudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk memberikan perlindungan pada rumah warga kurang mampu di daerah rawan kebakaran, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan proteksi asuransi mikro kebakaran gratis bagi 3.000 rumah rawan kebakaran. Rumah-rumah yang dilindungi asuransi kebakaran itu terdapat 11 kecamatan se-DKI Jakarta.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta Ery Basworo menyerahkan polis asuransi kebakaran berjangka setahun tersebut. Penyerahan polisi gratis tersebut diserahkan secara simbolik kepada sejumlah warga di halaman Rumah Susun Sewa Tambora, Jakarta Barat, Selasa (30/7/2013) sore.

"Ini merupakan program santunan dana dengan akses cepat kepada warga yang kurang mampu yang menjadi korban kebakaran di Jakarta," kata Ery.

Ery menjelaskan, warga yang rumahnya terbakar akan mendapat santunan kebakaran sebesar Rp 3 juta. Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat kurang mampu jika terkena musibah kebakaran.

"Sepanjang tahun 2012, ada 1.042 kebakaran terjadi di Jakarta. Nilai kerugian mencapai Rp 297 miliar. Mayoritas warga yang menjadi korban kebakaran umumnya dari golongan kurang mampu,” ujar Ery.

Lewat mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), BPBD bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta dalam mewujudkan program itu.

Yang mendapat asuransi ini meliputi 600 rumah di Kecamatan Tambora, 400 rumah di Kecamatan Johar Baru, 200 rumah di Senen, 200 rumah di Tanah Abang, dan 200 rumah di Sawah Besar. Di Kecamatan Cakung ada 300 rumah yang mendapat asuransi, di Kecamatan Pulo Gadung 200 rumah, Pesanggrahan 200 rumah, Cilincing 200 rumah, Penjaringan 200 rumah, dan di Pademangan 300 rumah.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Barat Jon Vendri mengatakan, sebagai daerah padat penduduk, Kecamatan Tambora mendapat porsi terbesar.

”Kawasan Tambora sebagai kawasan padat penduduk sudah lama dikenal sebagai wilayah paling rawan kebakaran di Jakarta,” ujarnya.

Sejak Januari-Juli 2013, dari delapan kecamatan di Jakbar, Tambora menduduki peringkat teratas wilayah rawan kebakaran dengan jumlah kasus 31 kali yang disebabkan arus pendek listrik. Menurut Wakil Camat Tambora Ali Maulana, ke-600 polis untuk Kecamatan Tambora dibagi rata ke 11 kelurahan.

”Hanya rumah di Kelurahan Roa Malaka yang tidak mendapat santunan asuransi,” ujarnya. Kelak, kata Ali, semua pemegang polis baru diwajibkan membayar premi sebesar Rp 20.000 pada tahun berikutnya.

Mengenai kriteria korban kebakaran yang berhak mendapat santunan, pihak asuransi menegaskan tidak akan memberi batasan apa pun. ”Selama itu korban kebakaran, baik hanya jendela maupun pintunya saja yang terbakar, kami akan berikan santunannya sesuai perjanjian. Yang penting terdaftar sebagai pemegang polis,” kata Asistance Vice President Micro Insurance, Asuransi ACA, Jakub Nugraha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com