"Kalau enggak punya pekerjaan, jangan ke Jakarta," kata Basuki di Monas, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Warga pendatang itu, kata Basuki, selain tidak memiliki keahlian, juga tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta. Saat di Jakarta nanti, Basuki menjamin, para pendatang itu menetap di rumah saudaranya di Jakarta.
Apabila warga pendatang tidak memiliki keahlian dan gagal mendapatkan kerja di Jakarta, menurut dia, keluarga di Jakarta akan mempersilakan untuk kembali ke daerah. "Iya dong. Karena dia merepotkan keluarga, pasti kamu dipulangin lagi ke daerah. Ngapain kita capek-capek pakai operasi yustisi segala," kata Basuki.
Namun, apabila warga pendatang itu sudah menetap di Ibu Kota selama kurang lebih sepuluh tahun, ia dapat mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP). Asalkan saja, ia membawa bukti, misalnya, bukti dari tetangga kalau telah menetap selama sepuluh tahun dan memiliki pekerjaan yang baik.
Untuk menekan urbanisasi, mulai tahun ini DKI tidak akan melakukan operasi yustisi kependudukan (OYK). Tahun ini, DKI hanya akan melakukan operasi pembinaan kependudukan.
Berbeda dengan OYK, bina kependudukan ini tidak melibatkan jaksa, hakim, dan kepolisian. Bina kependudukan juga bisa dilakukan rutin oleh dinas dan suku dinas bekerja sama dengan RT/RW, serta lurah setempat.
Di dalam program bina kependudukan itu, DKI hanya melakukan sosialisasi agar masyarakat menaati administrasi kependudukan. Apabila mau berdomisili menjadi warga tetap, warga pendatang harus mengikuti aturan kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.