"Salam tempel sudah dikondisikan. Mobil dengan asap hitam, lampu enggak nyala, bannya botak, jalannya oleng, sama Dishub enggak ditindak cuma didiamin aja. Kalapun ditindak, dimintai uang," keluh pria yang juga menjadi Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/7/2013).
Azas menegaskan, pengusaha metromini tidak bisa disalahkan terkait adanya upaya untuk menyuap aparat untuk melanggar hukum. Kebobrokan uji kir di Jakarta sudah berlangsung lama dan hal inilah yang memaksa pengusaha melakukan "salam tempel".
"Persoalan bobroknya uji kir di Jakarta sudah lama. Jadi, kalau ada yang mengelak bilang ini enggak ada, itu enggak, segala macam, itu bohong. Kalau sistem udah benar, pengusaha juga enggak mau salam tempel," ujarnya.
Azas menerangkan, jika mengikuti alur resmi uji kir, metromini tidak akan beroperasi selama tiga hari. Dua hari digunakan untuk bongkar mesin, melakukan perawatan dan perbaikan. Sementara hari ketiga digunakan untuk ikut uji kir di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
"Tiga hari enggak beroperasi sudah rugi berapa? Itu juga kalau enggak salam tempel pasti enggak lolos, mobil enggak beroperasi rugi dong," katanya.
Sebelumnya, Azas mengakui bahwa di setiap uji kir setiap enam bulan sekali tersebut, dia membayar hingga Rp 200.000 per unit bus setiap melakukan uji kir. Padahal, jika mencermati Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, metromini tergolong dalam bus sedang yang membayar retribusi hanya sebesar Rp 71.000. Adapun untuk bus kecil dikenakan tarif Rp 62.000 dan bus besar dikenakan tarif Rp 87.000.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah mencium adanya korupsi di tubuh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terutama menyangkut uji kir dan izin trayek angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.