Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 02/08/2013, 13:31 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka di bawah umur tak bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup. Sesuai kesepakatan internasional yang sudah diakui Indonesia, tersangka hanya bisa dihukum penjara di bawah 20 tahun.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, Jumat (2/8/2013). Ia menyampaikan hal itu menanggapi tersangka perkosaan, perampokan, dan pembunuhan berencana yang dilakukan KH alias Kus (16) terhadap SW (14).

"Jika akhirnya hakim memvonis tersangka dengan hukuman penjara 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati, maka pelaksanaan hukumannya otomatis akan berubah, penjara di bawah 20 tahun," kata Arist.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak. "Semua jeratan pasal yang menghukum anak di bawah umur tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka KH mengaku kepada polisi bahwa dia merencanakan pembunuhan terhadap SW. KH membunuh mantan pacarnya itu untuk mendapatkan sepeda motor dan telepon genggam yang dibawa SW. KH lalu menjual telepon genggam dan sepeda motor tersebut untuk membayar uang muka sepeda motor pacarnya yang lain. KH membunuh SW di kebun kosong Perumahan Gama Setia, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (15/7/2013).

Kanit V Sat Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus yang dihubungi terpisah mengatakan, KH dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP. "Tersangka sudah berniat membunuh untuk mendapatkan harta korban," kata Antonius.

Bunyi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa seseorang, dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun".

Pasal 338 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Adapun Pasal 339 KUHP berbunyi: "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memermudah pelaksanaannya dan atau menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun".

Ketika ditanya tentang kian mudanya usia pelaku dan kian kejinya mereka, Arist menjawab, "Ini soal lain. Memang ada perubahan sosial dan perubahan perilaku menyangkut kenakalan dan atau kejahatan yang dilakukan remaja. Tetapi ada substansi yang tidak berubah adalah mereka meniru kejahatan orang dewasa."

Menurut Arist, era informasi dengan perangkat telekomunikasi yang kian canggih dan kian mudah didapat dan digunakan, membuat kalangan remaja makin cepat tahu dan meniru. Masalah itulah yang perlu dipecahkan bersama. Ia mengingatkan kembali bahwa lingkaran proses sosial korban yang akhirnya menjadi pelaku.

"Lingkaran setan ini memang kian lama kian mengerikan. Pelakunya kian muda dan sadis, korbannya pun kian muda dan kian tak berdaya," ujar Arist.

Negara, lanjutnya, tak boleh lagi sibuk dengan teori-teori di atas kertas, seruan, dan saling menuding, tetapi harus melakukan perbaikan nyata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com