Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pengacara ke Ahok Dinilai Salah Alamat

Kompas.com - 04/08/2013, 15:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai gugatan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama salah alamat. Hal ini disebabkan, orang nomor dua di DKI Jakarta itu sudah melakukan hal yang tepat mengatasi keruwetan pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota.

"Siapa pun yang mengganggu fungsi jalan dan pedestrian bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk PKL. Jadi gugatan PKL ke Ahok itu salah alamat," kata Djoko kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (4/8/2013).

Djoko menambahkan, sesuai ketentuannya, PKL ini dianggap mengganggu fungsi jalan. Dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ditegaskan bahwa pihak-pihak yang mengganggu jalan akan mendapat pidana bui maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Khusus yang mengganggu pedestrian, sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, PKL ini bisa terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.

"Jadi langkah asosiasi PKL untuk membawa 100 pengacara dalam menyomasi Ahok itu harus dipikir ulang," tambahnya.

Bagaimanapun, pemerintah juga akan melakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, kebijakan yang dilakukan Ahok tidak bertentangan dengan dua aturan tadi serta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ali Mahsun sebelumnya mengatakan sudah mempersiapkan sebanyak 100 pengacara untuk menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara hukum. Hal tersebut akan dilakukan jika somasi atas pernyataan Basuki terkait rencana pemidanaan PKL yang menolak direlokasi tidak dihiraukan. Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan Basuki merupakan preseden terburuk selama Republik Indonesia merdeka. Seharusnya, kata dia, seorang pemimpin negara, tidak boleh mengancam, mengintimidasi, dan melakukan diskriminasi kepada rakyat.

"Kita sudah siapkan kuasa hukum dari advokat MR Partners dan sampai 100 pengacara akan mendampingi kita," kata Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu.

Ali mengatakan, jika Basuki tidak menjawab somasi, maka pihaknya akan melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ia juga mengancam untuk melaporkan Basuki kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menegur Basuki yang ia nilai sebagai pemimpin yang tidak menjadi suri teladan dan memasang badan untuk rakyatnya. Setelah itu, ia akan melaporkan kepada Komnas HAM dengan tudingan Basuki telah melanggar HAM, pembukaan UUD 1945, Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com