Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto mengatakan, penangkapan Jumi didasarkan pada laporan polisi yang dibuat korban berinisial NBS (64) di Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pasar Minggu, Juli 2013 lalu.
"Juni 2013, gelang emas korban di laci meja rias hilang. Pada Juli 2013 bros berlian berbentuk ikan mas koki hilang juga. Korban melapor kepada kami," ungkap Adri melalui pesan singkat, Minggu sore.
Adri melanjutkan, pihaknya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara serta beberapa saksi, termasuk tersangka sendiri. Setelah berapa lama penyelidikan berlangsung, didapatkan informasi bahwa pelakunya tak lain adalah pembantu rumah tangga pelapor.
"Setelah kita periksa, tersangka mengakui melaku kan perbuatan tersebut dan tersangka langsung menggadaikan semua barang curiannya," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi demikian, Adri pun menerjunkan petugas untuk mengamankan barang bukti di salah satu kantor pegadaian. Dari sana, polisi mengamankan barang bukti, yakni gelang emas seberat 35 gram serta 1 bros berlian berbentuk ikan mas koki dengan total nilai Rp 30 juta.
Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.