"Jadi, kita itu dipaksa menjadi pagar ayu. Pagar ayu 24 jam dengan 7 juta pasukan menunggu Jakarta, hahaha...," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (12/8/2013).
Kendati demikian, dalam menjalankan tugas sebagai pagar ayu, salah satu tujuannya adalah untuk menegakkan peraturan yang telah lama mati. Apabila para pedagang dan warga masih tidak mengetahui peraturan yang berlaku, pagar ayu itu tidak akan berfungsi apa-apa.
Oleh karena itu, ia berupaya untuk menegakkan kembali peraturan yang ada dengan memberi tindakan tegas kepada PKL yang masih bertahan berdagang di jalan. Misalnya, para PKL yang ngeyel langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Kalau tidak pernah menegakkan Perda, artinya apa? Kamu kan melecehkan hukum sendiri, berarti Pemda juga melecehkan diri sendiri. Ngapain bikin Perda, pakai ancaman dan kurungan segala macam kalau tidak berlaku," tegas dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, tugas personel Satpol PP menjaga lokasi PKL hingga 24 jam menjadi sia-sia ketika tidak ada tindakan hukumnya. Pelanggaran oleh PKL ini tidak hanya ditemukan di Tanah Abang, tetapi juga di Roxy, Jakarta Barat.
Oleh karena itu, ia juga meminta agar wali kota setempat untuk tegas dan menginformasikan kalau tindakan mereka dapat berakibat kurungan. "Mulai hari ini, kalau mereka dagang di jalan lagi, kita pidanakan. Kalau enggak, ya mau jadi pagar ayu lagi. Saya menjalankan hukum berdasarkan kesepakatan bersama lho," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.