Dalam wawancara dengan KompasTV pada program "Kompas Malam", Senin (12/8/2013), Basuki mengatakan bahwa OYK yang dilakukan selama ini telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Ia menilai cara seperti itu tidak efektif karena tak dapat membendung kedatangan kaum urban ke Jakarta. Untuk itu, kata Basuki, perlu ada tindakan tegas berupa sanksi pidana terhadap warga pendatang yang melanggar peraturan daerah ataupun undang-undang.
"Silakan Anda datang di Jakarta, tapi kalau Anda melanggar peraturan, tinggal di ruang publik, Anda akan ditangkap. Tidak ada gunanya (OYK) karena tidak ada tindakan hukum," kata Basuki.
Basuki mengatakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berhak menutup keinginan warga luar Jakarta untuk datang dan mencari nafkah di Ibu Kota setelah Lebaran. Menurut dia, pemudik boleh saja membawa kerabatnya dari daerah asalkan keberadaannya dapat mendatangkan keuntungan bagi Jakarta.
"(Membawa) pembantu rumah tangga tidak masalah karena memang dibutuhkan. Yang masalah itu kerabat yang mengadu nasib, yang tidak punya uang. Anda bisa (datang dan) menginap di hotel di Jakarta, kenapa tidak? Itu mendatangkan penghasilan. Tapi kalau tinggal di kawasan kumuh, tidak boleh," katanya.
Ia mengatakan, OYK tahun ini akan dilakukan dengan tujuan menegakkan peraturan daerah ataupun undang-undang. Operasi ini bisa dilakukan di lokasi-lokasi usaha, misalnya terhadap pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan atau warga yang menduduki lahan negara secara ilegal. Menurut Basuki, penindakan terhadap warga pendatang yang melanggar perda ini harus dilakukan dengan cara memberikan sanksi maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.