Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Tak Ada Lagi Satpol PP Gedor Kontrakan

Kompas.com - 13/08/2013, 08:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-Lebaran, biasanya petugas Satpol PP dan pegawai kelurahan menggedor-gedor kontrakan dan indekos untuk mencari pendatang baru. Namun, gedoran tersebut tak akan ada pada tahun ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea menegaskan, tahun ini pihaknya telah menghapus operasi yustisi kependudukan untuk menekan jumlah penduduk liar di DKI Jakarta.

"Yustisi dokumen kependudukan yang selama ini kita lakukan dengan mengunjungi rumah-rumah menanyakan KTP dan KK, kita hentikan," ujarnya di Balaikota, Jakarta pada Senin (12/8/2013).

Purba mengaku, penegakan hukum semacam itu sangat tak efektif menekan arus urbanisasi DKI. Terlebih, penindakan hukum di tataran meja hijau sangat rendah. Mereka yang melanggar, hanya di kenakan denda sebesar Rp 10.000.

Tenaga yang dikeluarkan petugas pun tak sebanding dengan hasil. Jika sudah membayar, tak ada lagi sanksi terhadap mereka, misalnya dipulangkan ke daerah asal atau sanksi-sanksi yang membuat jera lainnya.

Bina Kependudukan Purba mengatakan, poin penting dalam menekan urbanisasi ke DKI adalah kesadaran masyarakat bahwa hidup di Ibu Kota tanpa keterampilan khu sus. Tak hanya itu, tinggal di Jakarta pun harus mematuhi peraturan kependudukan yang berlaku.

Pegangan itulah yang menjadi dasar berubahnya haluan kebijakan menekan kaum urban di Jakarta. "Kita ganti Operasi Binduk atau Bina Kependudukan. Selama ini sudah berjalan seiring," ujar Purba.

Operasi Binduk, tak hanya melibatkan Satpol PP tapi juga RT dan RW. Tingkat pemerintah paling rendah itu bertugas mengetuk pintu rumah, kontrakan atau indekos untuk mensosialisasikan peraturan kependudukan di DKI. Memberikan pemah aman, tinggal di DKI harus memenuhi peraturan dan jika tidak mematuhi, ada sanksi menantinya.

Tegas ke PMKS dan PKL Liar

Purba mengatakan, penindakan hukum lebih ditek ankan kepada pedagang kaki lima (PKL) liar dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMK S) yang datang ke DKI Jakarta. Sejumlah sanksi seperti dipulangkan ke daerah asal, menantinya.

"Kita menonjolkan di PKL dan PMKS. Kalau di dalamnya kita temukan tidak ada dokumen kependudukan, ya ada dakwaan yang berlapis," lanjutnya.

Hanya saja, khusus bagi PMKS, Dinas Dukcapil bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk menampung mereka terlebih dahulu untuk dibina. Jika mereka berkenan, akan dilatih keterampilan dan dikirim ke bursa ketenagakerjaan untuk dipekerjakan.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil, jumlah pendatang ke Jakarta tiap tahun menurun. Pada 2003, jumlah pendatang di Jakarta mencapai 204.830 orang. Pada 2004, jumlahnya turun menjadi 190.356 orang dan turun lagi menjadi 180.767 orang pada tahun berikutnya.

Pada 2006, jumlah kaum urban setelah Lebaran melorot lagi menjadi 124.427 orang, lalu 109.617 orang, dan 88.473 orang pada tahun-tahun selanjutnya. Jumlahnya kembali menurun pada 2009, yakni 69.554 orang dan merosot lagi menjadi sekitar 60.000 pada 2010. Pada 2011, jumlah pendatang baru hanya 51.875 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com