Seharusnya, PKL yang membandel itu disidang dan dijerat tindak pidana ringan, Senin (12/8/2013) kemarin. Bahkan, menurut petugas Kelurahan Kebon Kacang, Saiman, sudah ada hakim dan jaksa yang bersiap di tenda sidang.
Namun, ditunggu sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00, tak ada PKL yang tertangkap. Menurut Saiman, petugas Satpol PP hanya mengangkut belasan gerobak PKL dengan truk.
"Kalau pengadilan ini kan orang dagang ditangkap langsung sama gerobaknya. Tapi, kemarin itu cuma gerobak aja yang dibawa, enggak sama orangnya. Pada ngumpet kali," kata Saiman ditemui Kompas.com di kantornya, Selasa (13/8/2013).
Karena tak ada PKL yang tertangkap, sidang pun tak bisa berlangsung. Belasan gerobak itu akhirnya dibiarkan teronggok di halaman kantor kelurahan.
"Kata Pak Wali, Pak Saefullah, harus ditangkap sama orangnya. Jadi, kemarin belum ada yang diadili," ucap dia.
Rencananya, pengadilan terbuka tindak pidana ringan (tipiring) akan kembali digelar pada Kamis mendatang (15/8/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.