JAKARTA, KOMPAS.com — Selama enam bulan ke depan, pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang yang direlokasi ke dalam Pasar Blok G Tanah Abang dibebaskan dari biaya sewa bangunan. Belum ada kebijakan lebih lanjut mengenai ongkos penggunaan kios setelah masa tersebut berakhir.
Manajer Area Pusat PD Pasar Jaya Made Ringgahadi mengatakan, biaya sewa nantinya akan disesuaikan dengan potensi niaga di lantai dua dan tiga. Biaya sewa di kedua lantai itu belum tentu sama dengan sewa kios di lantai satu. Pedagang di lantai dasar, lanjut Made, tidak dipungut sewa karena statusnya sudah melunasi dana bangunan.
"Selama enam bulan, kita akan lihat kondisi pedagang di sini. Apabila sudah bagus, kita samakan dengan yang di bawah (di lantai 1). Kalau belum sama potensinya, nanti ada kebijakan dari PD," kata Made, Rabu (14/8/2013) di Jakarta.
Selama enam bulan ke depan, PKL hanya diwajibkan membayar retribusi dan listrik sesuai pemakaiannya. Ongkos retribusi ditetapkan sebesar Rp 1.800 per meter persegi. Rata-rata ruang usaha di sana memiliki luas 2,5 meter persegi sehingga biaya retribusi per kios sekitar Rp 5.000 per hari.
Sebelumnya, Kepala PD Pasar Jaya Area Pusat Satu Pasar Blok G Tanah Abang Warimin mengatakan, PD Pasar Jaya tidak mengenal sistem sewa. Pedagang yang berjualan dalam pasar dikenai kewajiban dana bangunan. Untuk kios berukuran 2,7 meter persegi, harganya dibanderol Rp 5,5 juta per meter persegi. Uang muka dibayarkan sebanyak 20 persen dan sisanya diangsur selama 3 bulan.
Warimin melihat PKL mampu membayar dana bangunan. Terlebih lagi, sistemnya tidak memberatkan. Ketika berjualan di jalan, PKL harus membayar pungutan liar Rp 400.000 per bulan. Itu belum termasuk pungutan dari para preman pasar Rp 1.000-Rp 2.000 per hari.
Saat dikonfirmasi perihal informasi tersebut, Made belum bisa merinci lebih jauh tentang penggunaan sistem sewa atau dana bangunan serta bagaimana mekanisme pembayarannya. "Nanti kita sosialisasikan sebelum masa enam bulan berakhir," kata Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.