Diceritakan Dewi, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sudah dialami sejak setahun lalu, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2012. Dia kerap dimaki dan dipukul walaupun, katanya, usia pernikahannya baru menginjak satu tahun.
"Saya nikah bulan Juli tahun 2010 lalu. Memang, sebelum menikah, suami saya itu juga sebelumnya sudah menikah dan bercerai dengan istri pertamanya. Tapi saya tidak pernah menyangka kalau dia sudah kasar setahun kami nikah," papar Dewi didampingi orangtuanya di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013) siang.
Walau begitu, Dewi mengaku masih sabar dan mencoba menjalani bahtera rumah tangga hingga saat ini. Namun, katanya, perlakuan suaminya pun semakin kasar. Dia juga curiga kalau suaminya sejak akhir tahun 2012 lalu hingga sekarang berselingkuh dengan seorang rekan kerjanya.
"Perlakuan kasar suami terakhir sekitar bulan Maret. Kaki saya diinjak sampai luka memar dan saya didorong suami sampai dahi sebelah kanan saya terpentok pintu kamar," ceritanya lirih.
Selain itu, ungkapnya, dirinya juga pernah terluka saat suaminya memukul bingkai foto kaca karena pecahannya mengenai wajah dan tangannya.
"Tapi habis kasar dia selalu baik-baikin saya. Walaupun tetap saja perlakuan kasarnya masih terus diulang lagi," ungkap perempuan asal Manado itu sedih.
Dia menjelaskan, kedua belah pihak orangtua sudah mengetahui perihal ketidakharmonisan hubungan rumah tangga dirinya dan sang suami. Namun, katanya, sang suami tidak pernah berubah dan bertambah kasar. Bukan hanya kasar, tambahnya, suaminya juga diketahui sering pergi ke klub-klub malam dan pulang dini hari.
Atas peristiwa tersebut, dia yang sudah kehilangan kesabaran itu kini melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013), dengan Nomor LP/1620/K/VIII/2013/Restro Jaksel.
Untuk menguatkan bukti atas laporan tersebut, Dewi ditemani orangtua kandungnya, Wahab (58), dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) sehari sebelum pelaporan.
"Saya ingin dia (suaminya) bisa dihukum setimpal. Lagi pula kami juga akan cerai karena, selain kasar, suami saya sepertinya selingkuh dengan perempuan lain," ungkap warga Jalan Berlian II/5, RT 07 RW 02 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, itu.
Sementara itu, Kepala Subag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.