Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Toko Tak Tahu Menjual "Airsoft Gun" Ilegal

Kompas.com - 15/08/2013, 19:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik toko airsoft gun yang ditangkap polisi mengaku tak tahu usaha mereka ilegal.

"Sebab saya punya surat izin usaha dan perdagangan, sementara di mana-mana banyak yang jual airsoft gun. Jadi saya kira menjual airsoft gun tidak ada masalah. Saya tak tahu, menjual barang ini dilarang," ujar pemilik Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat, NS, dalam konferensi pers soal penyitaan 157 airsoft gun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013).

Menurut NS, ia memesan airsoft gun berbagai jenis melalui situs internet dan hanya memesan jika ada pembeli yang sudah hampir pasti akan membelinya. Sementara itu, di tokonya ia hanya memajang sampel dan brosur-brosur gambar airsoft gun.

"Pembeli milih dari sampel dan gambar brosur. Kebanyakan yang beli satu satu saja atau pribadi," kata NS yang mengaku sudah menjalankan usaha penjualan airsoft gun sejak tahun 2011.

"Saya pesan melalui website dan dalam beberapa hari barang datang. Saya tak tahu pasti apakah mereka importir, distributor, atau apa. Tapi memang barangnya dari luar (negeri)," terang NS.

Dari Toko Depok Air Softer milik NS, polisi menyita 24 airsoft gun jenis pistol, 2 airsoft gun laras panjang, 38 kotak peluru gotri 4,5 mm dan 4 lusin gasgun. Menurut NS, airsoft gun yang dijualnya berharga Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

"Semuanya barang sampel dan disita polisi semua," ujar NS.

Polisi menyita airsoft gun dari empat toko serta menahan lima pemilik dan pengelola toko pada Kamis (15/8/2013). Mereka adalah KVN, pemilik Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC) di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya, KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat; serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer yang juga terletak di Jalan Tugu Raya, Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam jumpa pers di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013), menjelaskan bahwa kelima tersangka pemilik dan pengelola toko penjual airsoft gun ilegal ini akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Airsoft Gun dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com