"Pelakunya diancam pidana penjara paling lama lima tahun," ujar Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol M Arsal Sahban.
Menurut keterangan saksi mata, truk yang dikemudikan SM menabrak Toyota Kijang B 1144 KVF berpenumpang delapan orang, kemudian sebuah bus PO Agung Jaya berpenumpang sekitar 20 orang, dan menyerempet empat sepeda motor.
Korban yang tewas adalah dua penumpang Toyota Kijang B 1144 KVF.
"Saya enggak punya SIM, hanya belajar mengemudi truk di pool, sebelumnya jadi kernet. Saya menyesal, karena saya bingung waktu habis kejadian itu," ungkap SM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.