TANGERANG, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum NN (22) mengklaim bahwa wanita pelaku pemotongan alat kelamin di Pamulang, Tangerang Selatan, Mei 2013 lalu, melakukan perbuatan tersebut untuk membela diri dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan korban, yaitu AM (22).
"Tindakan itu memang atas dasar pembelaan diri karena ada unsur kekerasan dan pelecehan seksual karena klien kami baru kenal dan bukan pacarnya (AM)," kata salah satu pengacara, Eka Purnama Sari, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).
Dalam sidang perdana itu, NN menggaet 10 pengacara. Menurut Eka, dia beserta sembilan pengacara lainnya siap mengawal NN hingga proses persidangan selesai. "Kita kawal Neneng terus sampai selesai proses hukumnya," katanya.
Ketika ditanya mengenai pembelaan yang akan diberikan kepada kliennya, Eka mengaku belum dapat memastikan. Hingga kini tim kuasa hukum NN belum mendapat berkas persidangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pertama NN dalam agenda pembacaan dakwaan mengalami keterlambatan. Seharusnya sidang dimulai pukul 13.00 atau 14.00. NN sudah tiba di pengadilan sejak pukul 13.30 WIB.
NN memotong kelamin AM karena kesal dua kali disetubuhi. Padahal, mereka bukan sepasang kekasih. Keduanya baru kenal empat bulan lalu melalui komunikasi telepon. Pada Senin (13/5/2013) sore, keduanya untuk pertama kali bertemu muka, yang berujung pada kasus pemotongan kelamin AM pada Selasa (14/5/2013) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.