Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pengacara Anak Khadafy, Pasutri Tipu Pensiunan Pertamina Rp 3,5 Miliar

Kompas.com - 21/08/2013, 19:44 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

Sumber Warta Kota
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan suami istri Onuoha Christiani Kelechi (30), pria warga negara Nigeria, dan Sisilia Wilhelmina (29), warga negara Indonesia, menipu pensiunan karyawan Pertamina, Maliqul Hadist, hingga mencapai Rp 3,5 miliar.

Pasutri ini berkenalan dengan Maliqul dengan melakukan chatting melalui situs www.tagged.com. Mereka mengaku sebagai pengacara dari Said Al-Islam Khadafy, anak mantan pemimpin Libya Moammar Khadafy. Setelah berkenalan, mereka berkomunikasi dengan Maliqul melalui e-mail.

Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru, di Mapolda Metro Jaya, menuturkan, dalam perkenalan dan komunikasinya, Sisilia Wilhelmina (29) mengaku sebagai Miss Alif dari Libya tetapi berkewarganegaraan Inggris, yang merupakan pengacara dari Said Al-Islam Khadafy, anak mantan pemimpin Libya, Moammar Khadafy.

Kepada korbannya Maliqul, Sisilia yang berperan sebagai Miss Alif mengaku mencari orang yang mau bersedia membantu Said, anak Khadafy, untuk menyelamatkan aset kekayaan mereka di sejumlah negara, termasuk uang tunai 15,5 juta dollar AS.

"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa sejak Khadafy dibunuh, banyak aset keluarga Khadafy yang hilang. Ia meminta korban membantu mengamankan aset milik Said, di antaranya uang 15,5 juta dollar AS, dengan membantu dana hibah," papar Audie, Rabu (21/8/2013).

Karena korban memiliki jiwa sosial dan berempati kepada Khadafy, kata Audie, korban akhirnya bersedia membantu. Audie menuturkan, pelaku mengaku akan menghibahkan uang 15,5 juta dollar AS ke Indonesia, tetapi membutuhkan dana untuk biaya hibah.

Sisilia pun meminta korban membantu dengan mengirimkan uang ke rekening Bank CIMB atas nama seseorang. Kepada Maliqul, Sisilia mengatakan bahwa setelah pengiriman, dana hibah akan masuk ke rekening Maliqul secara otomatis.

"Dan pelaku menjanjikan akan memberikan komisi 30 persen dari nilai uang yang akan dihibahkan sebesar 15,5 juta dollar AS itu," lanjut Audie.

Audie menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum menemukan kalau pasutri ini terkait jaringan tertentu dalam melakukan penipuan. "Kami juga belum menemukan apakah ada korban lainnya. Namun, saat ini belum. Masih kami dalami," kata Audie.

Menurut Audie, kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com