JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 23 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Minggu menjalani sidang tindak pidana ringan di kantor Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013). Mereka diberi sanksi atas pelanggaran berjualan di trotoar Jalan Raya Ragunan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Rustam Effendi mengatakan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap PKL itu merupakan kelanjutan program normalisasi jalan. Pada hari-hari sebelumnya, banyak pedagang berjualan di trotoar Jalan Raya Ragunan di samping pusat perbelanjaan Robinson.
"Pada sidang ini, terdapat 23 pedagang yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007, diharapkan setelah adanya sidang ini, pedagang tidak lagi berdagang di trotoar," ujar Rustam yang hadir dalam sidang tersebut, Kamis (22/8/2013).
Para pedagang yang dijaring petugas Satpol PP itu berasal dari Pasar Minggu, Fatmawati, Pasar Blok A, dan daerah sekitarnya. Dalam sidang tersebut, mereka dikenai denda Rp 100.000. Para pedagang membayar dengan dengan rela. Mereka menganggap ini pelajaran untuk mereka.
"Ini pelajaran saja, jarang-jarang kelurahan ramai begini, hahaha," ujar Yuningsih, pedagang sayur malam Pasar Minggu.
Para pedagang malam yang berdagang di luar Pasar Minggu itu beralasan area dagang yang diberikan kepada pedagang malam sudah penuh. Mereka berkilah banyak pedagang yang telah lebih dulu berjualan di luar batas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.