"Keberatan, Mas. Soalnya untung dagangan saja paling gede Rp 15.000. Uang dendanya segitu..., ya gede banget bagi saya. Tapi, kalau dipenjara, saya juga enggak mau. Bisa-bisa enggak bisa cari duit buat makan dong," ujar pedagang sayuran itu usai mengikuti sidang tindak pidana ringan di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Roatun mengatakan, mestinya Pemprov DKI bisa memberikan kemudahan bagi pedagang kecil seperti dirinya. Sebab, ungkap wanita 37 tahun itu, lapak di lokasi binaan atau di gedung PD Pasar Minggu hanya gratis enam bulan pertama.
"Terus, setelah enam bulan kan bayar. Gimana saya bisa bayar," ujarnya kesal.
Dia juga khawatir jika menempati lokbin, dagangannya tidak laku. "Lagian, lokbin katanya udah penuh," cetus dia.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Rustam Effendi mengatakan, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan mengacu Pasal 25 Ayat 2 Perda DKI Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pemkot Jaksel secara tegas akan menindak PKL yang terbukti masih berjualan di pinggir jalan.
Diungkapkan Rustam, pihaknya akan menyita KTP serta seluruh barang dagangan milik PKL. Selanjutnya, para PKL itu akan disidang di kantor Kelurahan Pasar Minggu dan diberi sanksi atas pelanggarannya.
Peraturan secara jelas menyebutkan kalau setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di area publik, seperti jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat umum lainnya.
Selain itu, Rustam juga membantah jika lokbin sudah penuh dengan pedagang. Menurutnya, sebanyak tiga blok lokbin yang tersedia maupun tiga area berlokasi di Gedung PD Pasar Minggu baru terisi sekitar 40 persen.
Kepala Pengelola PD Pasar Minggu, Ruyani, mengatakan, gedung PD Pasar Jaya belum penuh. "Hari ini saja baru sebanyak 220 orang dari daya tampung seluruhnya, yakni sebanyak 364 PKL," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.