JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Purba Hutapea mengatakan, jumlah pendatang baru di Jakarta pada tahun ini mencapai 54.757 jiwa. Jumlah itu naik 12,6 persen atau 6.925 jiwa dari jumlah pendatang tahun sebelumnya, yaitu 47.832 jiwa.
"Tahun ini jumlah pendatang meningkat," kata Purba di Balaikota Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Setelah mendapatkan data pendatang sejak hari ketujuh setelah hari raya Idul Fitri, Purba menjelaskan, Disdukcapil DKI melakukan pendataan pendatang baru melalui Operasi Bina Kependudukan dua pekan setelah Lebaran. Ia mengatakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 8.442.205 orang, sedangkan jumlah pendatang pada arus balik mencapai 8.496.962 orang.
Para pendatang diperbolehkan menikmati Jakarta selama dua pekan. Namun, apabila ingin menetap secara permanen, pendatang harus mengurus surat keterangan pindah.
Rencananya, Operasi Bina Kependudukan itu akan dilaksanakan pada pertengahan September. Pemprov DKI pun telah bekerja sama dengan pengurus RT-RW setempat untuk mendata penduduk.
Sasaran Operasi Bina Kependudukan adalah rumah kontrakan, rumah permanen, dan indekos. Dalam Operasi Bina Kependudukan ini tidak ada razia KTP dan pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, seperti pelaksanaan operasi yustisi kependudukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kita hanya mengingatkan pendatang baru kalau ada aturan kependudukan yang harus segera dipenuhi. Kalau sudah lebih dari dua minggu menetap, mereka harus melapor RT dan RW," kata Purba.
Apabila aturan kependudukan itu tidak dipenuhi, maka para pendatang itu terancam denda dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi denda sebesar Rp 100.000 hingga Rp 20 juta dan sanksi kurungan 10 hari hingga 60 hari.
Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, pendatang baru pada tahun 2011 menurun 12,40 persen dibandingkan tahun 2010 atau berkurang 7.340 jiwa. Adapun pendatang baru pada tahun 2012 menurun 7,79 persen dibandingkan tahun 2011 atau berkurang 4.043 jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.