JAKARTA, KOMPAS.com — Warga yang mengklaim sebagai ahli waris mantan Wakil Presiden RI, Adam Malik, mengaku memiliki lahan seluas 2,1 hektar di Waduk Ria Rio. Lahan tersebut diklaim berada di sebuah lapangan dan juga beberapa RT di kawasan tersebut.
"Kami mau tegaskan, lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu milik kami. Kita klaim 2,1 hektar, yang kita miliki," kata Guna Jaya, cucu dari ahli waris Adam Malik, kepada wartawan di Pos RW 15, Waduk Ria Rio, Kampung Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (27/8/2013).
Guna Jaya mengatakan, lahan tersebut terletak di RT 02, 04, 05, 06, 07 di RW 15. Ia juga mengklaim sebuah lapangan tanah merah di kawasan itu sebagai milik ahli waris. Guna mengatakan, klaim kepemilikan lahan tersebut berdasar girik C342 Blok S II dan Eigendom Verponding 5725. Dengan berdasar girik tersebut, ia pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2002.
"Kita pernah gugat perdata sampai tingkat PK (peninjauan kembali). Ternyata baik penggugat maupun tergugat tidak terdapat perintah penghukuman yang harus dilaksanakan," ujar Guna.
Berdasarkan putusan tersebut, ia menyadari terdapat kekeliruan dalam penggunaan girik sebagai alas hukum kepemilikan tanah. Seharusnya, kata Guna, proses untuk wilayah Pedongkelan saat itu harus menggunakan Eigendom Verponding nomor 5725.
"Setelah kami menemukan Verponding nomor 5725, kita pengecekan ulang kepada BPN (Badan Pertanahan Negara). Ternyata berdasarkan surat obyek tanah yang ada, itu sudah lama kami kuasai bersama warga," ujar Guna.
Atas dasar tersebut, dua tahun kemudian atau pada 2004, ahli waris berupaya melakukan penggambilan fisik atas klaim pemilikan lahan mereka di lokasi dengan memasangkan plang papan nama. Namun, atas perbuatan itu, mereka dilaporkan PT Pulomas Jaya ke Polres Jakarta Timur atas tuduhan penyerobotan tanah. "Yang menjadi tersangkanya Ibu Nelly Adam Malik," ujar Guna. Nelly Adam Malik adalah istri almarhum Adam Malik. Nelly telah meninggal dunia pada Maret 2007.
Guna mengatakan, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi dari PT Pulomas Jaya dan juga saksi lain dari BPN Kanwil DKI Jakarta. "Ternyata BPN Kanwil DKI menemukan alat hak yang digunakan PT Pulomas, yaitu HGB (hak guna bangunan) nomor 2, itu tidak ada di lahan ini," ujar Guna.
Atas temuan itu, Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 tanggal 19 Juni 2007. PT Pulomas Jaya juga disebutnya tidak menggunakan hak praperadilan sehingga SP3 tersebut dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Artinya tuduhan keluarga Adam Malik menyerobot tanah tidak benar," ujarnya.
Ia menuding, surat HGB nomor 2 itu justru digunakan PT Pulomas Jaya untuk melakukan penggusuran di lokasi. Menurutnya, HGB 02 yang disebut PT Pulomas Jaya justru berada di belakang waduk di Jalan Pulomas Utara dan hal itu sudah diukur oleh BPN.
Guna mengatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah tersebut. Upaya itu menurutnya akan dilakukan pada Minggu ini. "Apa pun keputusannya, nanti kami mengikuti apa yang terbaik. Tapi hal itu belum bisa kami jawab sekarang karena harus berkoordinasi dengan Pemda DKI dulu," ujar Guna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.