"Kemarin tes lagi itu sekda di Blok G Balaikota, ruang assesment," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Adapun enam nama pejabat Pemprov DKI yang telah diseleksi untuk menjadi sekda yaitu Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI Mara Oloan Siregar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Arie Budhiman, Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI Andi Baso Mappapoleonro, Sekretaris Dewan DPRD DKI Mangara Pardede, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil DKI Purba Hutapea, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono.
Menurut Basuki, penyeleksian enam pejabat Pemprov DKI ini merupakan keinginan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mencari posisi sekda terbaik. Ia melanjutkan, tak sedikit pejabat Pemprov DKI yang telah melalui tes sekda, tetapi berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
Sesuai dengan komitmen pemerintahan Jokowi-Basuki, PNS DKI yang telah berusia 56 tahun tidak lagi dapat memperpanjang masa jabatannya. Sebelum menyeleksi enam pejabat tersebut, Pemprov DKI telah menyeleksi sembilan pejabat Pemprov DKI untuk menduduki posisi orang nomor tiga di Ibu Kota tersebut.
Sembilan nama pejabat DKI itu telah ditugaskan Jokowi di dalam surat tugas Nomor 716/082.62 untuk mengikuti asesmen kompetensi calon sekda DKI di Hotel Sahid, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Dari penyeleksian sembilan pejabat DKI itu, Basuki mengatakan, ia bersama Jokowi telah mengantongi tiga nama terkuat dan potensial menjadi sekda.
"Nah, makanya Pak Gubernur ingin tes lagi, supaya untuk melihat ada enggak yang bisa mengalahkan yang kemarin," kata Basuki.
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 122 mengatur Gubernur Provinsi mencalonkan tiga nama untuk sekda dan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri. UU tersebut memiliki petunjuk teknis, yaitu Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon sekda provinsi dan kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II.
Setelah Mendagri menerima tiga nama dari Gubernur DKI, maka Mendagri akan berkirim surat ke Presiden. Berkas nama-nama calon sekda itu juga akan diteruskan kepada Jaksa Agung, Kapolri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Menko Polhukam.
Para penegak hukum itu akan melihat rekam jejak hukum dan kelaikan calon sekda. Kemudian, hasilnya disampaikan kepada penentu akhir, yakni Wakil Presiden RI Boediono. Tiga nama calon sekda itu akan dikirim Pemprov DKI ke Kementerian Sekretariat Negara melalui Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Basuki, dua dari tiga besar seleksi sekda itu adalah Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono dan Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah. "Wali kota pasti masuk tiga besar, secara umumnya ya," kata Basuki.
Rencananya, Jokowi akan mengevaluasi dan menyaring calon sekda ini pada akhir Desember 2013 ataupun awal Januari 2014 untuk segera diproses oleh Mendagri. Tiga nama pejabat Pemprov DKI yang disebut-sebut memiliki peluang terbesar menduduki jabatan sekda, selain Bambang Sugiyono dan Saefullah, adalah Inspektorat DKI Franky Mangatas.
Untuk dapat menjadi seorang sekda, PNS harus berpangkat dari golongan IV D dan IV C. Sebelum diangkat, ia telah menjabat di eselon II. Saat ini jumlah PNS yang memiliki pangkat golongan IV D di DKI Jakarta berjumlah 10 orang. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2011 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil, perpanjangan masa kerja eselon I dapat dilakukan selama dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.