Evaluasi dilakukan karena banyak pedagang yang belum memiliki surat izin menyewa kios.
"Saya juga belum bisa memastikan kapan pengundian tahap kedua akan dilakukan, karena dari pihak PD (PD Pasar Jaya) masih melakukan pengevaluasian," ujarnya, Kamis (29/8/2013).
Slamet menambahkan, banyak pedagang Blok G yang kontrak sewa kiosnya sudah putus meminta kesempatan untuk kembali berjualan di Blok G. Menurut Slamet, pedagang lama tersebut sudah tidak boleh kembali berjualan. Namun, lanjut Slamet, pedagang lama tersebut kembali datang dan meminta kios yang saat ini sudah menjadi hak pedagang lain.
"Jadi yang dulu pernah jualan kan, seharusnya tidak boleh berjualan lagi, sekarang sudah dibenerin pada balik lagi mereka. Kan tidak bisa mengusir begitu saja," terang Slamet.
Pengundian tahap kedua ini rencananya akan kembali digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Sampai saat ini sudah hampir 500 orang yang sudah memiliki kunci kios Pasar blok G.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.