JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari di Tamansari, Jakarta Barat, tidak mempermasalahkan adanya praktik prostitusi di tempat hiburan tersebut. Selama ini bisnis esek-esek turut menyumbang retribusi dan pajak untuk daerah.
"Salah satu sumber pendapatan, (prostitusi di) Tamansari kan diperbolehkan. Yang penting ada izin retribusi dan pajak," ujar Kepala Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan saat ditemui, Kamis (29/8/2013).
Raya mengatakan, perubahan fungsi kawasan tersebut dari taman hiburan menjadi indekos dan bisnis pijat plus-plus terjadi pada tahun 1984. Ia menyebutkan, saat itu Gubernur DKI Jakarta R Suprapto mengizinkan masuknya swasta untuk berinvestasi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat ini, kata Raya, tak semua lahan di THR Lokasari dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lahan yang digunakan untuk pusat perbelanjaan dan hiburan, hotel, restoran, pusat hiburan malam, hingga griya pijat menjadi aset milik PT Gemini Sinar Perkasa. Lahan itu seluas 5.219 meter persegi. Adapun lahan lain seluas 9.924 meter persegi digunakan oleh pengusaha-pengusaha perseorangan.
"Mulai sebagian diberikan waktu tahun 1984, zaman Gubernur R Suprapto. Dibebaskan karena DKI waktu itu enggak ada uang, jadi ditenderkan (lahannya) dan yang menang PT Gemini Sinar Perkasa," ujar Raya.
Mengenai rencana Pemprov DKI untuk membangun rusun di lokasi tersebut, Raya mengatakan bahwa saat ini ada lahan kosong seluas 1,5-2 hektar. Lokasinya terletak di samping gedung olahraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.