JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, mengatakan bahwa pengelolaan indekos di ruko C kawasan tersebut sudah memiliki izin. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 tahun 2012.
Kepala Badan Pengelola THR Lokasari Raya Siahaan mengatakan, ada 15 kamar indekos yang saat ini mereka kelola. Kamar-kamar tersebut memiliki fasilitas listrik, air bersih, dan pendingin ruangan dengan tarif Rp 1,65 juta per bulan.
"Kos-kosan itu ada karena karyawan banyak di sini. Kebutuhan tinggi, jadi ada tempat tinggal maka di sinilah," katanya saat ditemui, Kamis (29/8/2013).
Karena ada izin tersebut, kata Raya, pengelola tempat hiburan itu merasa tidak melanggar izin apa pun. Lagipula, pengelola hanya menyewakan kamar indekos di ruko C. Adapun indekos di bangunan lain dimiliki oleh swasta, yakni PT Gemini Sinar Perkasa dan pihak ketiga lainnya.
"Jadi perlu ditekankan, tidak benar semua kos-kos di Lokasari dikelola THR Lokasari. Kita kelola hanya satu di ruko C dan itu bayar pajak dan punya SK," ujarnya.
Raya juga menunjukkan bukti-bukti dokumen yang menyatakan izin keberadaan rumah indekos di kawasan itu. Dokumen itu meliputi Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, yang didasari oleh Surat Keputusan (SK) Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta dan SK Nomor 107 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Perumahan Pemondokan dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berlakunya izin rumah indeskos tersebut dimulai sejak April 2012 hingga April 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.