Hal ini seperti yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Sabtu (31/8/2013). Ketua PPS setempat, Niman Sulaiman, mengatakan bahwa dia baru mengetahui jika ada aturan seperti itu. Menurutnya, saat dilaksanakan rapat bimbingan teknis di PPS Kelurahan Pinang, Rabu (28/8/2013), tidak ada pemberitahuan seperti itu.
"Saat itu rapat yang memimpin Mumu Rohimu (Ketua PPS Kelurahan Pinang). Tidak ada pemberitahuan yang demikian," jelasnya saat ditemui, Sabtu pagi.
Lebih lanjut, kata Niman, masyarakat yang tidak terdaftar masih dapat mencoblos dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP). Namun, tentunya alamat KTP harus sesuai dengan TPS tempat memilih.
"Kalau KTP beda, bukan warga sini, ya enggak bakal kita terima," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di TPS 4 Kelurahan Pinang, memang tidak ada pemeriksaan ponsel terhadap warga yang datang memilih. Seperti halnya anggota PPS, warga juga tidak tahu ada aturan semacam itu.
"Ya enggak tahu saya, ini tadi bawa HP kok," kata Eva (24), salah seorang warga, seusai mencoblos.
Larangan membawa ponsel dilontarkan Ketua Pokja Kampanye dan Sosialisasi KPUD Provinsi Banten Saiful Bahri, Sabtu pagi. Menurutnya, hal itu ditujukan agar tidak ada pemilih pascabayar, yaitu pemilih yang mengabadikan gambar kertas suaranya sebagai bukti telah memilih salah satu calon tertentu.
TPS 4 Kelurahan Pinang merupakan TPS tempat calon nomor 2, Abdul Syukur, memilih. Di TPS ini terdapat 312 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.