Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pamer Senjata Api di Serpong Diminta Melapor

Kompas.com - 04/09/2013, 10:19 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, bernama Markos Panjaitan diminta untuk memberikan penjelasan langsung kepada atasannya tentang kejadian di SPBU Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (3/9/2013) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Maju Ambarita masih menunggu kedatangan anggotanya itu untuk menghadap langsung. "Begitu mendapat informasi kejadian itu dari teman dan wartawan, saya langsung menelepon dia (Markos). Dalam pembicaraan lewat telepon itu, saya minta agar secepatnya dia datang ke saya untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya," ujar Ambarita, Selasa malam.

Ambarita memberikan kesempatan kepada Markos menghadapnya sampai Rabu pagi ini. "Kapan saja dia mau datang memberi penjelasan, saya akan terima. Malam ini juga saya siap. Kalau tidak malam ini, setidaknya besok pagi harus ketemu supaya saya jelas atas kejadian ini," kata Ambarita.

Seperti diberitakan, Markos diduga mengancam seorang petugas SPBU-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 14.00. Awal kejadiannya, ketika petugas SPBU Priatna meminta agar terlapor membenarkan posisi kendaraan yang salah sewaktu mengisi bahan bakar minyak. Pelapor mengingatkan kepada istri terlapor bahwa mobil yang dikendarai tidak pas untuk mengisi bensin atau salah posisi. Priyatna menyuruhnya untuk memutar balik terlebih dahulu. Namun, istri terlapor tidak terima dan memarahi korban. Terlapor Marcos Panjaitan langsung menghampiri korban.

Setelah berada di dalam kantor SPBU itu, terlapor sempat berdebat dengan pelapor. Di sela-sela perdebatan itu, terlapor mengeluarkan barang yang diduga senjata api yang diletakkan begitu saja di atas meja. Markos pergi setelah melihat orang yang ingin melerai keributan itu yang bernama Pindah pingsan melihat senjata. Segera Priyatna melaporkan kejadian ini ke Polsek Serpong dengan kasus tindak pidana tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP dan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com