JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pembacaan gugatan terhadap dua orang buruh, yang menuntut kenaikan upah di PT Doosan Cipta Busana Jaya, ditunda hingga Rabu (11/9/2013) depan. Penundaan sidang dilakukan karena kuasa hukum tergugat, Handika, belum dilantik dan menerima sertifikasi advokat. Kuasa hukum penggugat, Sugiyarto, berkeberatan dengan administrasi yang belum lengkap tersebut.
"Sidang ditunda hingga administrasi terlengkapi sampai Rabu (11/9/2013) depan," ujar Ketua Hakim Henry Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu siang.
Menurut Sugiyarto, tuntutan sebesar Rp 2.004.000.000 yang diajukan perusahaan asal Korea tersebut merupakan jumlah kerugian yang ditanggung perusahaan karena buruh melakukan aksi ilegal dengan mogok kerja selama dua hari pada 7-8 Maret 2013. Dua orang tergugat dalam kasus ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara Moch Halili (44) dan Ketua PSP SPN Umar Faruq (31).
"Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Tapi, dalam hal ini tetap ilegal karena belum ada pemberitahuan," kata Sugiharto kepada wartawan di PN Jakarta Utara.
Faruq mengatakan, unjuk rasa itu dilakukannya untuk meminta kenaikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta dari UMP sebelumnya sebesar Rp 1,8. Namun, perusahaan menangguhkan kenaikan sebesar itu dan menyanggupi upah sebesar Rp 1,978 juta. Setelah mendapatkan upah yang sesuai, beberapa minggu kemudian, Faruq dan 16 orang lain dipecat secara sepihak. Faruq juga digugat dengan nomor gugatan 186/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut.
Adapun PT Doosan Cipta Buana Jaya bergerak di bidang garmen dan memproduksi pakaian jadi. Perusahaan asal Korea itu beroperasi di KBN Cakung dan mempekerjakan sekitar 1.600 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.