Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guna Jaya: Adam Malik Beli Lahan Ria Rio dari Warga Tionghoa

Kompas.com - 04/09/2013, 23:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli waris keluarga Adam Malik, mantan Wakil Presiden RI ke-3, mengklaim memiliki 2,1 hektar lahan di waduk Ria Rio, Pedongkelan, Pulogadung, Jakarta Timur.

Lahan tersebut diklaim telah dibeli Adam Malik dari seorang kenalan warga keturunan pada tahun 1961. "Ini Pak Adam Malik membeli dari seseorang warga Tionghoa tahun 1961. Warga Tionghoa ini mau pindah ke Australia. Saya tidak sebutkan namanya. Tapi kita ada bukti kuitansi dan surat-surat," kata Guna Jaya, cucu dari ahli waris keluarga Adam Malik, di Pos RW 15, Waduk Ria Rio, Rabu (4/9/2013) malam.

Guna tak merinci identitas pemilik tanah warga keturunan itu, ia hanya menyebutkan bahwa orang tersebut merupakan tetangga Adam Malik di daerah Cideng. "Dan (pembelian) itu sudah terdaftar di notaris," ujar Guna.

Sejak dibeli, lanjut Guna, tidak ada pemanfaatan secara pribadi ataupun komersial atas lahan tersebut. Lahan itu kemudian dititipkan kepada beberapa orang yang dipercayakan pihak keluarga ahli waris Adam Malik.

"Kita titipkan ke Pak Mahnur, dan ke Pak Haji Gofur. Cuma sekarang yang masih sehat dan masih bisa memberikan informasi Pak Haji Gofur," ujar Guna.

Menurutnya, tidak ada masalah mengenai keberadaan warga yang kemudian bermukim di lokasi tersebut. Hal itu pun sudah diketahui pihaknya. "Kita biarkan, kita tahu (warga yang masuk). Pak Haji Gofur yang mengkoordinasi semua. Enggak ada masalah (ditempatkan warga)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pulomas Jaya menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemrov DKI Jakarta dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Yayasan Adam Malik memang pernah mendapat pengalihan atas lahan tersebut. Awalnya, Yayasan Adam Malik mendapatkan pengalihan pengelolahan tanah atas rencana pembangunan Emergency Hospital yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Mekarsari pada tanggal 30 April 1985 sesuai SK Gubernur KDKI Jakarta nomor 114/BKD-WK.II/085.

Pengalihan ini dilakukan dengan ketentuan, pertama kepemilikan tanah tetap berada pada Pemda DKI Jakarta dan kedua bila tanah tersebut tidak dapat dipergunakan untuk Emergency Hospital maka akan dikembalikan kepada Pemda DKI dalam hal ini PT Pulomas Jaya. Namun, kurang lebih empat tahun kemudian hak Yayasan Adam Malik untuk memakai tanah akhirnya dicabut karena tidak mempu melakukan pembangunan Emergency Hospital di lokasi.

"Pemda DKI Jakarta menyatakan mencabut izin pemakaian atas tanah Emergency Hospital dari Yayasan Adam Malik dikarenakan belum terdapat realisasi atas pembangunan Emergency Hospital tersebut," ujar Koorporat Sekretari PT Pulo Mas Jaya, Nastasya Yulius, Selasa (27/8/2013) silam.

Yayasan Adam Malik melalui ahli warisnya yaitu Nelly Adam Malik tetap menginginkan tanah tersebut kemudian mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan. Namun, mulai dari gugatan di tingkat pengadilan sampai dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, hasil keputusan dimenangkan oleh Pemda DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya sebagai pemilik yang sah atas tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com