Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Sayur "Nyambi" Jualan Ganja

Kompas.com - 05/09/2013, 00:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Berharap mendapat untung besar, seorang pedagang sayur berinisial AS (41), nekat menyambi jadi bandar narkoba golongan I jenis ganja. Namun aksinya keburu tercium polisi. AS ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di kediamannya di Kampung Lebak Gunung, Ciampea, Bogor, Selasa (3/9/2013) malam.

Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti ganja seberat 3.590 gram yang sudah siap  diedarkan.

Tertangkapnya AS berawal dari pengembangan petugas atas kasus penangkapan pengedar ganja sebelumnya berinisial D (35), yang ditangkap di Pintu Masuk Cibubur Junction, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan D dengan barang bukti 490 gram ganja.

Kepada petugas, D yang bekerja sebagai pegawai freelance di sebuah Bank di Pasar Minggu itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial U (32).

Berdasarkan keterangan D itu pun petugas menangkap U yang bekerja sebagai pengrajin las di rumah pelaku di Ciampea, Bogor pada hari yang sama, dengan barang bukti 2 paket berisi 20 gram ganja.

Sementara U, mengaku memperoleh barang haram itu dari AS yang dikenalnya dari tempat sekolah anaknya di Bogor. "AS jadi bandarnya. Kedua tersangka lain mengaku dapat barang dari dia (AS). Dan jumlah barang bukti yang disita dari tersangka pun lebih banyak dari dua tersangka lain," kata Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharani, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).

Kepada wartawan, AS mengaku menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Pelaku beralasan, penghasilannya dari menjual sayur di Pasar Leuwi Liang, Bogor, Rp 30.000 per hari tak mampu mencukupi kebutuhan istri dan dua anaknya yang masih kecil.

"Istri enggak tahu (jual ganja)," ujar AS.

Untuk mengontak pembelinya, AS mengatakan menggunakan alat komunikasi handphone. Setelah harga disepakati, AS mengantarkan pesanan dengan memasukan barang haram tersebut ke gerobak sayur.

"Sekalian, jual sayur sambil jual ganja," ujar AS.

Adapun total barang bukti yang diamankan tiga tersangka seberat 4.190 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 111 (2) juncto 132 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com