JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang rumahnya dijadikan kios di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, tidak masuk dalam rencana penataan yang dilakukan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur.
Artinya, mereka akan tetap diperkenankan berjualan di rumah mereka asalkan tidak menyalahi aturan dan menggunakan trotoar sebagai lahan jualan.
"Mereka punya rumah, mereka punya hak (berjualan di rumah)," kata Walikota Jakarta Timur Krisdiyanto, kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).
Krisdiyanto menegaskan, apabila para penghuni itu melakukan pelanggaran, pihaknya tidak akan sungkan-sungkan melakukan penertiban dan penindakan secara hukum. "Pedagang tidak boleh pasang tenda yang lebih dari trotoar. Jadi trotoar harus bersih," ujar Krisdiyanto.
Kawasan Pasar Gembrong, lanjut Krisdiyanto, juga mesti bebas dari parkir liar di bahu jalan karena akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pemerintah Kota Jakarta Timur sendiri sudah menetapkan bahwa Senin (9/9/2013) pekan depan, kawasan itu harus bebas dari PKL. "Setelah itu akan dijaga oleh Dishub, dan Satpol PP. Nanti dipasang rambu-rambu lalu lintas," ujarnya.
Menurutnya, pada batas waktu itu PKL di lokasi tersebut harus sudah pindah ke tempat relokasi mereka di Pasar Gembrong Cipinang Besar dan Pasar SS Klender.
Ia mengatakan dari total 211 pedagang, sebanyak 105 pedagang sudah berbenah setelah mendapatkan kunci dari kios baru mereka di Gedung PD Pasar Gembrong Cipinang Besar. Namun, sisa pedagang sebanyak 106 orang masih belum melakukan pendaftaran untuk masuk di dua pasar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.