JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, KPK lebih mengedepankan pendekatan pencegahan ketimbang penindakan tindak pidana korupsi. Menurutnya, aset negara yang bisa diselamatkan KPK jumlahnya lebih besar ketika korupsi itu dicegah dan bukan ditindak setelah kejahatan luar biasa itu dilakukan.
Samad menuturkan, pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada 2011 berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan negara lebih dari Rp 152,9 triliun. Aset sebesar itu berasal dari dua sektor, 99,65 persen dari sektor hulu migas atau aset-aset milik negara yang tidak tercatat oleh pemerintah, sedangkan 0,35 persennya berasal dari pengalihan hak barang milik negara (BMN).
"Kita tidak mau seperti pemadam kebakaran karena kita tahu pencegahan lebih berhasil dari penindakan. Kita cegah potensi kebocoran karena pencegahan hasilnya lebih besar daripada penindakan," kata Samad.
Menurut Samad, dalam rencana strategi KPK tahun 2011-2013, KPK mengintegrasikan pendekatan penindakan dengan pencegahan. Tolok ukurnya adalah upaya menyelamatkan aset negara dengan jumlah yang lebih besar.
Hal itu tampak dari perbandingan penyelamatan aset negara antara tindakan pencegahan dengan penindakan pada 2011. Upaya pencegahan di 2011 mampu menyelamatkan aset negara sebesar Rp 152,9 triliun. Adapun upaya penindakan hanya mampu menyelamatkan aset negara sebesar Rp 1 triliun. Penyelamatan aset pada penindakan ini berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, seperti uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, dan ongkos perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.