Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Olah TKP Bisa Ungkap Penyebab Kecelakaan Dul

Kompas.com - 08/09/2013, 17:07 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Saat ini, polisi masih melakukan olah TKP kecelakaan yang menimpa putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul. Polisi juga masih memprioritaskan untuk menolong korban luka-luka dan belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Saat ini polisi masih mendalami penyebab kecelakaannya apa. Polisi dan dokter juga masih memprioritaskan untuk menolong korban luka-luka terlebih dahulu. Nantinya kalau sudah selesai olah TKP, polisi akan memeriksa orang pertama yang ada di TKP, yaitu PJR Tol Jagorawi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Sebelumnya, mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi KM 8200. Mobil tersebut menabrak dua buah mobil, yaitu Grand Max dan Toyota Avanza.

Mobil Mitsubishi Lancer tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah lajur di arah Jakarta menuju Bogor. Mobil tersebut menabrak mobil Grand Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza.

Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam orang korban, yaitu Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Keenam korban berada di mobil Grand Max saat kejadian.

Korban luka berat berjumlah sembilan orang, yaitu Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Robi Anjar, Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35). Korban saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur.

Meski masih berusia 13 tahun, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) atau Dul, terancam terkena pidana atas kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi KM 8200 yang menewaskan enam orang. Dia terancam enam tahun penjara.

"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Rikwanto menjelaskan kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab dari lepas kendalinya pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com