JAKARTA, KOMPAS.com — PT Trac membantah bahwa Daihatsu Gran Max B 1349 TFN yang terlibat kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari, adalah mobil milik perusahaannya. Mobil itu disebut milik perusahaan PT Ardian Putra yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
"Saya tegaskan bahwa bukan hanya mobil, melainkan juga semua penumpang tersebut bukan dari perusahaan PT Trac. Namun, perusahaan PT Ardian Putra yang kantornya ada di Surabaya," kata Astri, Marketing Komunikasi PT Trac saat dihubungi Wartakotalive.com di Jakarta, Selasa (10/9/2013) siang.
Sebelumnya, PT Trac disebut-sebut sebagai perusahaan yang turut andil dalam kecelakaan yang merenggut enam nyawa dan mengakibatkan sembilan orang luka.
Sebab, tempat duduk di mobil yang ditumpangi oleh 13 orang itu sudah dimodifikasi sehingga melebihi kapasitas aman berpenumpang, yakni delapan orang. Astri juga menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara kecelakaan tersebut dan PT Trac.
Kecelakaan yang melibatkan Gran Max ini terjadi di Km 8+200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) pukul 00.45. Mobil bermuatan 14 orang itu dihajar Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul, yang oleng dan menabrak pembatas jalan Tol Jagorawi. Saat itu, Dul diduga memacu Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL dengan kecepatan tinggi, hingga hilang kendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.