Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Pembeli Miras Hanya di Atas 21 Tahun

Kompas.com - 13/09/2013, 16:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sepakat Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan pembelian minuman keras (miras). Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan peraturan pembelian miras oleh mereka yang berusia di atas 21 tahun.

"Kita sepakat dalam peredaran miras yang boleh beli hanya mereka yang berusia di atas 21 tahun," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak antimiras. Namun, peraturan itu merupakan antisipasi dan pengendalian jangan sampai anak-anak berusia di bawah 21 tahun mengonsumsi minuman keras dan alkohol.

Saat ini, surat keputusan (SK) Gubernur yang mengatur pembatasan usia pengonsumsi minuman keras itu sedang dikaji lebih lanjut. Asisten Perekonomian DKI Jakarta Hasan Basri bertugas mengkaji SK Gubernur tentang miras itu.

Selama ini, pembatasan usia konsumsi miras belum tersedia di Jakarta. Peraturan yang tersedia hanyalah peraturan mengenai peredaran miras secara ilegal.

Peraturan tentang keberadaan miras ilegal diatur ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 46. Golongan miras di dalam pasal itu terdiri dari golongan A alkohol kurang dari 5 persen, golongan B lebih dari 5 sampai 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 sampai 55 persen.

Peraturan itu menjelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan, dan menjual minuman berakohol tanpa izin dari pejabat berwenang sesuai undang-undang yang berlaku. Apabila peraturan itu dilanggar, akan dikenakan ancaman pidana paling singkat 20 hari paling lama 90 hari, dan denda paling sedikit Rp 500.000, dan paling banyak Rp 30 juta.

Ketua Gerakan Nasional Anti-Miras, Fahira Idris, meminta perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk lebih concern dalam mengantisipasi peredaran miras untuk mewujudkan Jakarta yang lebih aman dan nyaman. Saat ini, penjualan miras, kata dia, sudah tidak terkendali.

Ia menginginkan DKI membuat sebuah peraturan yang jelas untuk mengatur agar toko-toko dan supermarket tidak lagi menjual miras untuk anak-anak berusia di bawah 21 tahun.

"Kami akan dorong DPRD untuk mengeluarkan Perda Miras, dan meminta Pak Ahok untuk mengeluarkan SK Gubernur. Setelah peraturan keluar, kami akan sosialisasikan kepada masyarakat agar mereka bisa mengawasi," kata Fahira.

Ia mengharapkan SK Gubernur dapat keluar pekan ini. Gerakan Nasional Anti-Miras turut serta membuat draf SK tersebut. Salah satu isinya adalah tentang sanksi, yakni akan diberikan teguran sebanyak tiga kali bagi tempat yang memperjualbelikan miras untuk orang di bawah umur. Apabila masih ada pengusaha yang membandel, akan dilakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.

"Karena miras, kasus meninggal sampai 50 orang per harinya secara nasional. Ada juga yang berkelahi, membunuh, menganiaya, dan menenggak miras oplosan sampai tewas," kata Fahira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com