Mereka adalah Mursalin Muhaiyang yang menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Susilo Budi Riyanto sebagai Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu. Instansi tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tedjolekmono, Senin (16/9/2013), mengatakan, kedua pejabat itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang seusai pemeriksaan di kantor Kejari Jakarta Utara, Jumat pukul 14.30.

Keduanya melaporkan proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan di sejumlah pulau di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar telah selesai.

"Padahal, di Pulau Tidung dan Pulau Kelapa, misalnya, tak ada pekerjaan sama sekali. Di tempat lain, komponen yang dibeli tak dipasang, generator bahkan sudah tak berfungsi," kata Tedjolekmono.

Proyek itu mencakup pemeliharaan dan perbaikan 16 generator listrik yang tersebar di 16 tempat di Pulau Tidung, Pramuka, Untung Jawa, Kelapa, dan Harapan. Ada 16 generator dengan kapasitas 500 kilovolt ampere (KVA) sebanyak 4 buah, 250 KVA (4 generator), 125 KVA (4 generator), dan 60-90 KVA (4 generator).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara Imran Yusuf menambahkan, pulau-pulau di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sebenarnya telah terjangkau jaringan listrik kabel bawah laut sejak tahun 2006, sementara Kecamatan Kepulauan Seribu Utara baru tahun 2010. Keberadaan jaringan listrik bawah laut ini tentu menggantikan listrik dari generator.

"Fungsi generator berkurang sejak terjangkau jaringan, tetapi instansi itu terus dapat anggaran pemeliharaan dan perbaikan generator listrik setiap tahun. Besarnya Rp 1,3 miliar-Rp 1,5 miliar per semester," kata Imran.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik hanya menemukan kuitansi pembelian komponen generator senilai Rp 144 juta pada 2012. "Sisa anggaran tak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Imran.

Kuasa hukum Mursalin Muhaiyang dan Susilo Budi Riyanto, Abduk Malik Bahar, tak berkenan memberikan keterangan. (MKN)