Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novi Amelia Dituntut 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/09/2013, 13:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Novi Amelia dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat tiga hal yang memberatkan Novi, yakni tidak menghentikan laju kendaraannya saat kecelakaan terjadi, tidak memberikan pertolongan kepada para korban, dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut ke pihak kepolisian.

"Akibat melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kami menuntut terdakwa Novi Amelia dengan pidana hukuman penjara selama tujuh bulan," kata JPU Bunjamin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).

Adapun hal-hal yang meringankan dan menjadi pertimbangan jaksa, Novi dianggap berterus terang dan menyesali perbuatannya. Dia juga tidak mempersulit persidangan.

Pertimbangan lainnya, dia juga telah melakukan perdamaian dan mengganti biaya kerugian kepada para korban serta belum pernah menjalani hukuman. Sementara yang memberatkan, tindakan Novi menimbulkan keresahan masyarakat. Dia juga dituntut membayar biaya perkara Rp 2.000.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Harijanto mempersilakan Novi untuk melakukan pembelaan. "Atas tuntutan ini, saudari berhak melakukan pembelaan tersendiri atau diserahkan ke penasihat hukum," kata Harijanto kepada Novi.

Setelah sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Novi meminta waktu selama satu minggu untuk diberi kesempatan menyusun pembelaan. Sidang dalam agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) akan dilaksanakan pada Selasa (24/9/2013) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com