"Atas tuntutan ini, kami sangat tidak mengerti apa yang menjadi motivasi JPU sehingga menuntut pidana penjara tujuh bulan atas perbuatan klien kami. Ini bukan dalam kategori kecelakaan berat seperti di Jagorawi. Tapi, kenapa di Jagorawi hanya putusan percobaan," ungkap kuasa hukum Novi, Rendy, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).
Ketika ditanyakan ke Rendy apakah kasus kecelakaan di Jagorawi yang dimaksudnya adalah kecelakaan yang melibatkan putra Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa, dia membenarkan. "Iya, kasus Jagorawi mana lagi yang sudah ada putusan," ucapnya.
Menurut Rendy, seharusnya Novi mendapat tuntutan yang lebih ringan dibanding putusan hukuman terhadap Rasyid. Hal itu karena korban kecelakaan Novi tidak ada yang meninggal dunia, hanya mengalami luka ringan.
"Perkara sama soal lalu lintas, klien kami, (korbannya) luka ringan dan Jagorawi meninggal dunia. Seharusnya, klien kami lebih ringan, apa karena klien kami bukan anak pejabat?" ujarnya.
Novi sebelumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada Selasa (24/9/2013 pekan depan. Meski dituntut tujuh bulan penjara, dia masih optimistis dibebaskan oleh majelis hakim pada persidangan pembacaan putusan seusai persidangan pleidoi mendatang.
"Kan belum putusan, masih bisa pembelaan. Lagian tidak ada korban yang meninggal dan sudah mengganti kerugian seperti yang mereka (korban) harapkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.