Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyolong" Ikan Kerapu Macan, Enam Nelayan Ditangkap

Kompas.com - 17/09/2013, 23:15 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Polres Kepulauan Seribu menangkap tujuh orang--enam nelayan dan satu penadah--pencuri ikan kerapu macan di sejumlah keramba milik PT Pantara Wisata Jaya di Dermaga Pulau Genteng Besar, Kepulauan Seribu, pada 28 Agustus 2013. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johansen Ronald, di Mapolres Kepulauan Seribu, Selasa, (17/9/2013) sore, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari warga yang mensinyalir adanya praktik jual beli yang mencurigakan.  

Dari hasil penyelidikan pada tanggal 16 September, terang Johansen, petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil mengamankan enam tersangka pencurian keramba tersebut, sehari setelah penangkapan terhadap satu orang penadah ikan kerapu macan.

Dikatakan Johansen, aksi pencurian terjadi dua kali yaitu pada tanggal 22 agustus 2013, yang dilakukan Fahrizal, Fahmi Bahri, Nur Hasan, Bahrikal dan pada 24 agustus yang dilakukan oleh Feri Jaka Utama dan Hasrul. Sedangkan penampung hasil pencurian tersebut adalah Musa. Mereka semua berdomisili di Kepulauan Seribu.

Fahrizal, salah satu tersangka, mengaku, tindakan tersebut dilakukan karena frustasi tak bisa membawa pulang ikan hasil tangkapan. Melihat ada kesempatan, niat melakukan pencurian pun muncul. Apalagi, harga ikan kerapu macan di pasaran bisa dijual dengan harga Rp 850 ribu per kilo. "Habis kita nelayan enggak dapet ikan. Terus, di keramba itu ada ikan kerapu macan," ungkap Fahrizal.

Fahrizal mengaku melakukan aksi bersama tiga orang lainnya. Mereka memiliki tugas masing-masing. "Semua turun (berenang), yang nyobek keramba dua orang, lalu di saat kawan lain nyelem saya siapin jaring buat taruh ikannya," terang Fahrizal.

Aksi pencurian ikan dilakukan sekitar pukul 00.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Untuk mencuri ikan kerapu mereka harus berenang ke kedalaman 3 meter dan merobek jaring di kedalaman 2,5 meter. Lalu mereka menampung ikan di jaring yang mereka bawa.

Atas tindakan tersebut, mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita adalah 1 buah sampan, 2 buah masker selam merk atunas, 1 buah jaring keramba yang telah dirusak, 2 buah tali tambang, 263 ekor ikan kerapu macan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com