Tiga tersangka telah ditahan, yakni Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu MM dan Kepala Seksi Pemeliharaan Unit Kelistrikan Kepulauan Seribu SBR pada Jumat pekan lalu, serta pelaksana lapangan dari PT JSC, yakni SS, pada Rabu (18/9/2013) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tedjolekmono mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa pekerjaan tak selesai hingga batas akhir proyek Desember 2013. Hal itu berkebalikan dengan laporan instansi yang menyatakan proyek telah rampung dan anggaran telah dicairkan seluruhnya.
Proyek itu menyasar 16 generator listrik yang tersebar di sejumlah pulau berpenduduk di Kepulauan Seribu, seperti Pulau Tidung, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Untung Jawa, dan Pulau Harapan.
"Pada beberapa lokasi, tak ada pekerjaan sama sekali. Padahal, anggaran telah dicairkan semua," kata Tedjolekmono.
Selain tak selesai dan tak dilaksanakan, proyek itu dinilai tidak relevan. Sebab, pulau-pulau berpenduduk di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan telah dialiri jaringan kabel listrik bawah laut sejak tahun 2006, sementara Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tahun 2010. Dengan demikian, fungsi generator listrik berkurang.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Imran Yusuf, pemeliharaan dan perbaikan kelistrikan di Kepulauan Seribu terus dianggarkan dengan besaran Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,5 miliar per semester. Proyek ini diduga diselewengkan di lapangan karena generator listrik sebenarnya sudah tidak berfungsi.
Imran menambahkan, pihaknya tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengetahui kerugian negara. Namun, selama semester kedua tahun 2012 saja, kerugian ditaksir lebih dari Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.