JAKARTA, KOMPAS.com — Vanny Rossyane, mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, meminta sel khusus untuk dirinya selama ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Bahkan model majalah pria dewasa itu meminta ruangan mewah seperti ruangan Freddy saat ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Dia meminta sel khusus, tidak mau dicampur dengan para bandar narkoba. Malah secara blak-blakan dia minta ruangan spesial seperti Freddy," ungkap kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, saat ditemui seusai mendampingi Vanny dalam pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013).
Vanny, yang menjalani pemeriksaan lanjutan bertepatan dengan hari ulang tahunnya itu, terlihat lebih santai saat menjawab pertanyaan pihak penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Vanny membantah mengenai kepemilikan sabu seberat 0,88 gram yang ditemukan saat penangkapannya.
Model cantik itu masih yakin penangkapannya merupakan bagian dari skenario menjebak dirinya. "Vanny bantah itu barang miliknya. Dia datang ke sana atas ajakan teman prianya, Arun (sebelumnya disebut Harun), taksinya dibayarin, Vanny datang tidak bawa apa-apa," ujar Windu.
Seperti diberitakan, Vanny sempat membuat heboh dengan kisahnya mengenai skandal Lapas Cipinang. Vanny mengaku dirinya kerap berhubungan intim dan memakai sabu di ruangan di Lapas Cipinang dan ruang kerja kalapas bersama gembong narkoba Fredy Budiman. Pengakuan ini membuat Kalapas Thurman Hutapea dicopot jabatannya, beberapa waktu lalu.
Vanny Rossyane ditangkap saat sedang menginap di Hotel Mercure yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (16/9/2013) pukul 22.30. Berdasarkan laporan warga yang diterima pukul 20.00, petugas dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri langsung melakukan penggeledahan dengan bekerja sama dengan room boy.
Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong dari botol mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.
Vanny dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dan subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I.
Vanny diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.