JAKARTA, KOMPAS.com - Dari pengembangan penyidikan, Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, memastikan akan ada tersangka tambahan dalam kasus penyekapan di sebuah ruko Taman Sari.
Kemungkinan besar, tersangka tambahan berasal dari pihak ketiga, yaitu pihak-pihak yang menyewa jasa PT Benteng Jaya Mandiri untuk melakukan penagihan utang.
"Penambahan tersangka bisa, yakni pihak ketiga yang menggunakan jasa sekuriti ini. Kita kroscek dulu dari pernyataan para korban," kata Kapolsek Metro Taman Sari Komisaris Adi Vivid di kantornya, Kamis (19/9/2013) petang.
Pada Kamis sore, kata Adi, kepolisian telah menangkap dua pelaku utama kasus penyekapan ini, yakni Komisaris Utama PT BJM Zein Kuanda dan Direktur Operasional Haryanto. Keduanya ditangkap di Hotel Megamatra, Matraman, Jakarta Timur.
Zein dan Haryanto, lanjut Adi, melarikan diri dari apartemen mereka di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013) malam, tak lama setelah kepolisian menggerebek lokasi penyekapan di ruko PT BJM di Jalan Hayam Wuruk No 120 D, Tamansari, Jakarta Barat.
"Setelah melihat tayangan di TV, mereka berdua ini langsung kabur ke hotel yang ada di Matraman itu," ujar Adi.
Polsek Metro Taman Sari menggerebek ruko PT BJM yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengamanan dan menyelamatkan dua orang korban, Ahmad Zamani (32) dan Sutan Ali Arifin (49), Selasa (17/9/2013) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti di lokasi penyekapan di antaranya, sepucuk pistol baretta kaliber 9 milimeter, 22 butir peluru, sebuah airsoft gun, dua buah borgol, sejumlah telepon genggam, sejumlah HT, sejumlah laptop, serta beberapa bilah senjata tajam seperti mandau, sangkur, keris dan pisau dapur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.