JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Sekretariat Buruh Bersama (Sekber) mengecam pertemuan antara Komisi V DPR dan Menteri Perindustrian. Serikat buruh menuding pertemuan itu akan mendorong dipertahankannya upah murah bagi buruh.
"Kami mengecam pertemuan RDP (rapat dengar pendapat) antara Komisi V DPR dengan Menperin karena sudah ikut campur tangan yang membahas upah murah," ujar Said Iqbal seusai rapat persiapan konsolidasi nasional gerakan buruh di Jakarta, Jumat (20/09/2013).
Menurutnya, anggota komisi V dan Menteri perindustrian tidak memilki kewenangan untuk membahas soal tersebut. Yang berwenang membahas upah buruh, kata Iqbal, adalah Komisi IX DPR dan Kementerian Tenaga Kerja.
Iqbal menambahkan, saat ini Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia cenderung mempertahankan kebijakan upah murah di Indonesia. Oleh karena itu, organisasi serikat buruh berencana menggelar aksi mogok nasional pada 30 Oktober 2013 untuk menuntut kenaikan upah minimum 2014 sebesar 50 persen dan Rp 3,7 Juta untuk buruh di Jakarta.
Tidak hanya itu, sebelum menggelar aksi besar-besaran, seluruh elemen buruh secara nasional dari 200 kabupaten/kota akan mengadakan konsolidasi dan rapat akbar tingkat nasional pada 30 September 2013. Dalam konsolidasi nasional gerakan buruh, rencananya akan dihadiri seribu buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.