JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan penataan kawasan di pinggir Kali Cipinang untuk mencegah banjir. Selain membongkar bangunan liar di bantaran kali, pemerintah juga berencana meninggikan tanggul dan membangun jalan inspeksi di pinggir sungai itu.
Minggu (22/9/2013), sebanyak 25 rumah di pinggir Kali Cipinang yang berada di wilayah RW 011 Kelurahan Kramatjati, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, dibongkar.
Meski merupakan bangunan liar, sebagian besar rumah yang dibongkar merupakan bangunan permanen dengan tembok terbuat dari batu bata. Beberapa rumah bahkan berlantai dua dan sudah ditempati warga sejak puluhan tahun lalu.
Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Timur Jati Waluyo menyatakan, pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan lebar Kali Cipinang sesuai dengan kondisi aslinya sehingga banjir bisa dicegah.
"Ini merupakan pembongkaran yang kedua setelah sebelumnya di Kecamatan Jatinegara," katanya ketika ditemui di lokasi pembongkaran.
Selama ini, menurut Jati, keberadaan rumah warga mempersempit lebar Kali Cipinang. Penyempitan ini membuat sungai tersebut tidak maksimal menampung air. Akibatnya, sejumlah daerah dekat dengan aliran sungai itu jadi langganan banjir.
"Dalam jangka pendek, kami ingin mengembalikan lebar sungai ini sesuai kondisi awalnya, yakni selebar 7 meter sampai 8 meter. Namun, dalam jangka panjang, sungai ini akan diperlebar hingga 20 meter," ungkap Jati.
Pemerintah juga hendak meninggikan tanggul Kali Cipinang untuk mencegah air sungai meluap ke permukiman warga. Pada tahap awal, peninggian dilakukan di tanggul sepanjang 200 meter yang berada di RW 011 Kelurahan Kramatjati. Di wilayah itu, tanggul yang semula 1 meter ditinggikan menjadi 1,5 meter.
Selain itu, pemerintah juga berencana membangun jalan inspeksi sungai di pinggir Kali Cipinang. Jalan itu berfungsi sebagai jalur masuk bagi petugas pemeliharaan sungai, termasuk untuk lewat alat-alat berat yang akan mengeruk endapan di dalam sungai. Lebar jalan tersebut biasanya sekitar 5 meter.
Tanpa kompensasi
Menurut Jati, penataan kawasan pinggiran sungai tidak hanya dilakukan di wilayah Kramatjati, tetapi juga di kecamatan lain di Jakarta Timur. "Total ada 20 titik di 10 kecamatan di Jakarta Timur yang kami tata, antara lain di daerah Palad, Kecamatan Pulogadung," ujarnya.
Camat Kramat Jati Dian Purfanto mengatakan, 25 rumah yang dibongkar itu dibangun di atas tanah milik negara sehingga pemerintah tidak memberikan kompensasi atas pembongkaran tersebut. "Warga juga setuju, kok, beberapa malah berinisiatif membongkar sendiri," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Kompas, pembongkaran dilakukan secara manual oleh belasan petugas Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Timur. Tak ada perlawanan dari pemilik rumah.
Sejumlah warga menyatakan, meski keberatan dengan pembongkaran itu, mereka tak kuasa menolak. "Mau gimana lagi kalau pemerintah sudah bilang harus dibongkar. Kami hanya bisa pasrah," kata Yanto (32), pemilik rumah dua lantai di daerah itu.
Santoso (43), warga lain, berharap bisa mendapatkan jatah rumah susun seperti masyarakat wilayah lain di Jakarta.
"Kalau bisa ada rumah susun, kami mau. Tapi, kalau enggak ada, ya, terpaksa ngontrak," katanya. (K02)