Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Di Sisi Lain, Kita Senang Ada Mobil Murah

Kompas.com - 23/09/2013, 14:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasanya keras terhadap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah, seperti kebijakan mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC), kini mengatakan bahwa ada sisi positif di balik peredaran mobil murah tersebut.

"Di sisi lain, kita senang karena produk-produk mobil murah itu komponen-komponennya berasal dari produksi lokal," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (23/9/2013).

Walaupun mobil itu diproduksi dengan merek luar negeri, menurut Basuki, komponen dan suku cadang yang ada di dalam mobil murah itu merupakan komponen lokal. Maka dari itu, peredaran mobil murah dapat menguntungkan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sebab, 60 persen komponen mobil murah berasal dari dalam negeri dan tidak diimpor. Pemprov DKI, kata dia, tidak bisa melarang warga untuk membeli mobil murah. Namun, secara pembangunan, Pemprov DKI juga berhak untuk menyampaikan keberatan.

"Secara peraturan memang Pak Gubernur enggak bisa melarang. Tapi, Pak Gubernur juga berhak menyampaikan keberatan gitu lho," kata Basuki.

Aturan mengenai LCGC ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan itu, antara lain, menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi.

Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali menegaskan bahwa PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan atau LCGC tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia kembali menegaskan, yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah transportasi yang nyaman, aman, dan murah.

Transportasi itu harus disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, persoalan polusi udara ataupun kemacetan lalu lintas dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat. Jokowi yakin, dengan adanya PP tersebut, masyarakat akan tergiur untuk membeli mobil karena harganya lebih terjangkau. Akibatnya, impian jalan-jalan di kota besar yang bebas dari kemacetan dipastikan tidak bisa terlaksana.

"Lihat saja nanti pelaksanaannya, siapa yang paling banyak beli, pasti warga di Jabodetabek. Saya tahu karena kita ini orang lapangan," ujarnya.

Secara berurutan, Jokowi akan menambah bus umum, pembatasan operasional kendaraan berdasarkan nomor ganjil-genap, dan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Pengadaan bus mulai dilaksanakan pada akhir 2013 hingga awal 2014. Adapun kebijakan nomor ganjil-genap dan ERP masih dalam tahap kajian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com