"Informasi Vanny adalah sebuah hal yang lain, dan itu adalah sebuah kejadian yang sampai saat ini belum diproses hukum. Karena tidak diproses secara hukum, tidak ada pro yustisia di sana, maka penangkapan Vanny agak sukar untuk dikaitkan sebagai whistle blower," kata M Nasser, Komisioner Kompolnas, di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).
Mengenai rehabilitasi, Nasser menegaskan bahwa itu bukan wewenang penyidik. Namun, berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 35, hal tersebut adalah hak hakim ketika di pengadilan.
Selain itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Hamidah Abdurrahman, berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada Vanny. Sebab, kata dia, kasus Vanny itu tergolong kecil dengan barang bukti yang juga kecil.
"Justru kita berharap penyidik harus mengungkap jaringan yang ada dan kasus-kasus yang lain terkait narkotika. Jangan hanya berhenti pada Vanny," kata Hamidah.
Hamidah menjelaskan, pada intinya setiap orang berhak mendapatkan rehabilitasi. Namun, proses hukum harus tetap berjalan selama proses rehabilitasi tersebut.
Vanny ditangkap pada Senin (16/9/2013) di sebuah kamar di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Petugas menemukan dua paket narkoba dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.