JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap pengemudi angkutan kota (angkot) yang membandel dan seenaknya melanggar aturan dengan ngetem atau berhenti menunggu penumpang di tengah jalan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, para pengemudi seharusnya dapat menaikkan dan menurunkan penumpang di halte yang telah disediakan. "Makanya supaya ada efek jera, kita kasih saja sanksi yang tegas dengan mencabut izin trayeknya," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/9/2013).
Sebelum sanksi itu diberlakukan, lanjut Basuki, Dinas Perhubungan DKI akan membahas sanksi tersebut lebih lanjut kepada Organda DKI. Hal itu diupayakan untuk melakukan sosialisasi kepada semua pemilik angkot di Ibu Kota.
Pengemudi angkot yang menunggu penumpangterlalu lama di pinggir atau tengah jalan akan dicatat, kemudian izin trayek akan dicabut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, sanksi ringan yang akan diberikan adalah pencabutan pentil ban. Oleh karena itu, ban menjadi kempis dan angkot tidak bisa jalan untuk mencari penumpang. Pentil yang telah dicabut itu kemudian dapat diambil di kantor Dishub DKI di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Sementara itu, dalam mengantisipasi parkir liar, metode yang akan diterapkan adalah menderek kendaraan, penggembokan ban, dan penempelan stiker.
"Jika (pengemudi) angkotnya tetap mengulangi kesalahan yang sama, kita cabut izin trayeknya," kata Pristono.
Dia menambahkan, tindakan tegas itu juga akan diberlakukan di terminal-terminal bus atau terminal bayangan. Berdasarkan pantauan Kompas.com, tak sedikit angkot yang ngetem di tengah jalan dan kerap menyebabkan kemacetan di ruas jalan Ibu Kota. Misalnya saja, di perempatan Slipi-Palmerah, Permata Hijau, dan Tanah Abang.
"Ini sudah melanggar dan perlu sosialisasi, jangan melanggar parkir dan tetap akan kita operasi dengan menerjunkan tim mencabut pentil," ujar Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.