Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arman Depari: Vanny Bukan Saksi dari Kasus Freddy

Kompas.com - 24/09/2013, 00:37 WIB
Ratih Winanti Rahayu

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arman Depari membantah kabar yang mengatakan Vanny adalah saksi dari kasus apa pun, termasuk kasus gembong narkoba, Freddy Budiman.

"Vanny tidak pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus apa pun, termasuk kasus Freddy Budiman," kata Arman Depari saat ditemui di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).

Arman juga menegaskan, penangkapan Vanny adalah suatu upaya untuk penegakan hukum. Selain itu, penangkapan dilakukan untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba. "Kita tidak berniat memenjarakan orang. Tapi, ini usaha untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba," ujarnya.

Kemudian, mengenai permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane, Arman mengaku belum menerima surat permohonan rehabilitasi secara resmi. Namun, pihaknya tetap akan memproses jika memang tim kuasa hukum Vanny mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

"Sampai saat ini, saya secara resmi belum menerima surat tersebut. Jadi, saya belum lihat isinya. Tapi, kalau memang pengajuan dari keluarga atau kuasa hukum, pasti akan diproses," ujarnya.

Arman menambahkan, untuk menjalani rehabilitasi, sesuai UU Nomor 35 dan diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 25, seseorang yang akan diajukan rehabilitasi harus melalui assesment.

Proses assesment tersebut dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari kedokteran, psikolog, dan assesor. "Kita tidak langsung begitu saja menyetujui. Penyidik akan melihat dan memperhatikan hasil dari assesor. Tidak bisa begitu saja dikabulkan untuk direhab," terang Arman.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengaku sudah mengajukan permohonan rehabilitasi sejak hari pertama Vanny ditahan di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur.

Namun, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak penyidik dengan alasan penyidik ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.

Vanny Rossyane adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap petugas Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Senin (16/9/2013), di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Vanny tertangkap sedang mengomsumsi narkoba jenis sabu sendirian di dalam kamar. Petugas menyita dua paket sabu, satu buah alat isap (bong), dan satu buah cangklong. Atas perbuatannya tersebut, Vanny dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com