BOGOR, KOMPAS.com —
Pasangan kandidat Achmad Ru’yat-Aim Halim Hermana menyatakan tidak akan menggugat Bima Arya Sugiarto-Usmar Hariman yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bogor. Sikap itu diambil Ru’yat-Aim meski mereka berkeberatan dengan hasil rekapitulasi suara pilkada itu.

Demikian diungkapkan Ketua PKS Kota Bogor Jajat Sudrajat dalam jumpa pers, Rabu (25/9). PKS, PPP, dan Partai Hanura menjadi pengusung pasangan Ru’yat-Aim, yang dalam Pilkada Kota Bogor bernomor urut 3.

Bima-Usmar, yang diusung PAN, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, dan PBB, menang dengan perolehan 132.835 suara sah. Ru’yat-Aim berada di urutan kedua dengan perolehan 131.080 suara sah.

Ru’yat (Wakil Wali Kota Bogor) dan Aim (Sekretaris Kota Bogor) kalah dengan selisih 1.755 suara sah dari Bima (Ketua DPP PAN) dan Usmar (anggota DPRD Kota Bogor).

Menurut Jajat dari tim kampanye Ru’yat-Aim mengklaim punya bukti kuat adanya kecurangan, politik uang, dan anomali suara dalam pilkada. Hal-hal itu yang mendorong mereka tak ikut menandatangani sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara kandidat dari KPU Kota Bogor.

Menurut Jajat, Ru’yat-Aim memandang ada hal yang jauh lebih besar untuk diutamakan, yakni menjaga Kota Bogor agar tetap kondusif. Atas dasar itulah, koalisi partai pengusung sepakat untuk tidak melanjutkan gugatan hasil Pilkada Kota Bogor ke Mahkamah Konstitusi.

”Sikap ini juga menunjukkan bahwa Ru’yat-Aim legawa dan secara kesatria mengakui kemenangan Bima-Usmar,” ujar Jajat.

Ru’yat-Aim berharap Bima- Usmar, yang kini menjadi wali kota-wakil wali kota terpilih, tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Bogor.

”Kami juga berkomitmen akan membantu pemimpin terpilih,” kata Jajat.

Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman mengatakan telah menetapkan Bima-Usmar yang bernomor urut 2 sebagai pemenang pilkada serta sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Ditemui terpisah, Bima mengapresiasi dan amat bahagia terhadap sikap Ru’yat-Aim yang akhirnya urung mengajukan gugatan ke MK. (BRO)